RESUMAN
MAKALAH HADITS
LEMBAGA
PENDIDIKAN NON-MUSLIM
A. Hadits
Tentang Lembaga Pendidikan Non-Muslim
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ بَكَر بْن مُحَمَد بْنِ عُمَر بْن حَزم قاَ لَ :[ كاَ نَ
زَيْد بْن ثاَ بِتْ يَتَعَلَمُ فِىْ مَدَا رِسِ ما َسِكَة، فَتَعَلَمُ كِتَا بَهُمْ
فِيْ خَمْش عَشَرَة لَيْلَةّ، حَتَى كاَنَ يُعَلِمَ مَا حَرَفُوْ وَبَدَلُوْ]
[رواه الطبراني في المعجم الأوسط] 1\280
B. Terjemahan
“
Dari Abdillah bin Abi Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm berkata :” Zaid bin
Tsabit belajar di beberapa madrasah masikah kemudian ia mempelajari kitabnya
mereka dalam tempo waktu lima belas malam sehingga ia mengetahui apa-apa yang
mereka rubah dan yang mereka ganti.
C. ASPEK
TARBAWI
Pentingnya
ilmu pengetahuan atau pendidikan sangat ditekankan oleh Islam sejak masa Nabi
sampai dengan Khulafa al-Rasyidun, pertumbuhan dan perkembangan ilmu sangat
pesat seiring dengan tantangan zaman. Dengan semangat yang besar dalam menuntut
ilmu, kaum muslimin berusaha memburu ilmu-ilmu pengetahuan Yunani dan India,
tetapi bukan berarti Ilmu pengetahuan Islam belum berkembang sebelum
pengaodopsian ilmu dari dunia luar.
Orang
non-muslim tetap bisa mendapatkan pendidikan yang sama sebagimana orang muslim
seperti pada umumnya. Mereka mempelajari ajaran agama di keluarga-keluarga
mereka dan komunitas mereka, misalnya sekolah-sekolah, kelas-kelas pelajaran
tentang Yahudi. Mereka bisa saja di izinkan membuka sekolah khusus untuk
anak-anak mereka, selama mereka tetap menjalankan kurikulum yang ditentukan
Negara, dan tetap dalam kontrol Negara. Anak-anak mereka akan mengenal
bagaimana ajaran aqidah Islam dan bagimana ibadah mahdha-Nya seorang muslim
walaupun mereka tidak meyakini dan melaksanakannya. Mereka mengenal hukum-hukum
muamalat Islam mereka karena mereka harus melaksanakannya dalam kehidupan umum
di masyarakat.
Secara
totalitas, ditengah ramainya dunia global yang sarat dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, umat Islam akan dapat menyamai orang-orang Barat
apabila mampu mentrasformasikan dan menyerap secara aktual terhadap ilmu
pengetahuan dalam rangka memahami wahyu, atau mampu memahami wahyu dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan.
- KESIMPULAN
- Dalam
Islam tidak melarang umatnya mempelajari ilmu di lembaga Non-Islam
2. Dalam
Islam membolehkan umatnya mempelajari kitab-kitab Non-Islam dalam artian tidak
sampai meyakini kitab tersebut.
3. Dengan
mempelajari ilmu di kaum Non-Islam diharapkan mampu mengambil ilmu-ilmu
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar